UU TPKS sebelumnya disahkan DPR RI dalam sidang paripurna pada 12 April 2022. Setelah sebelumnya dalam pembahasan tingkat pertama RUU disahkan pada Rabu, 6 April 2022 oleh Panitia Kerja RUU TPKS Badan Legislatif DPR RI dan Pemerintah.
Dikutip dari Liputan6.com, UU TPKS ini memiliki 93 Pasal, dan 12 Bab. Menjangkau materi mengenai:
1) Ketentuan Umum;
2) Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
3) Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
4) Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan;
5) Hak Korban, Keluarga Korban dan Saksi;
6) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat dan Daerah;
7) Pencegahan, Koordinasi dan Pemantauan;
8) Partisipasi Masyarakat dan Keluarga;
9) Pendanaan;
10) Kerja sama internasional;
11) Ketentuan Peralihan; dan
12) Ketentuan Penutup.